Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang bidan, bernama Hj Rahmaniah (58) di Gang Antasari 2, Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (20/10/2025) malam, akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata adalah pasiennya sendiri, bernama Andi Julianto alias Encek (32), warga Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
Motifnya sepele tapi mematikan, pelaku marah karena permintaannya meminjam uang Rp500 ribu ditolak korban.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk berobat. Ia membawa sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang.
“Setelah berobat, pelaku meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp500 ribu. Karena ditolak, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali,” ujar Christugus, Selasa (21/10/2025) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Hj Rahmaniah sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku yang semula sudah keluar rumah justru kembali masuk dan kembali menusuk korban yang sudah terbaring lemah di lantai.
Saksi sekaligus anak korban, Rina Mutia (24), yang berada di kamar mendengar keributan dan berusaha menolong ibunya. Tapi pelaku juga menyerangnya hingga mengalami beberapa luka tusuk di bagian rusuk, dada, dan siku.
“Korban Hj Rahmaniah meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Sultan Suriansyah, sementara anaknya masih sadar dan dirawat intensif,” jelas Kapolsek.
Dari hasil visum, Hj Rahmaniah mengalami empat luka tusuk dan sayatan parah, salah satunya di bawah dada yang menembus bagian dalam tubuh.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Sungai Andai. Namun, setelah polisi melakukan pendekatan kepada keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan sekitar pukul 00.05 Wita, Selasa (21/10/2025), hanya empat jam setelah kejadian.
“Pelaku datang ke kantor polisi naik ojek ditemani – temannya. Ia menyerahkan diri secara kooperatif,” ungkap Christugus.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau berdarah dan baju kaos milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
Polisi kini menetapkan Andi Julianto sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





