Polemik lahan SDN Laura 2 Banjarbaru, Relokasi Sekolah jangan jadi ‘Tumbal’ Konflik Lahan

Teks foto []istimewa KONDISI SISWA - Kondisi siswa di SDN 2 Landasan Ulin Utara (Laura) Banjarbaru.(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com
Polemik lahan SDN Laura 2 Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Pemerhati hukum dan pemerintahan, Dr Afif Khalid SHI SH MH, menyatakan keprihatinannya karena hingga kini belum ada penyelesaian, meskipun putusan hukum tetap telah dikeluarkan sejak akhir 2024.

Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Putusan Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bjb, tertanggal 4 November 2024, telah memenangkan gugatan lima orang petani terkait status lahan sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan, Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura) diperintahkan untuk membatalkan surat tanah atas nama Rita Rosita, karena terbukti lahan tersebut secara administratif berada di Desa Penggalaman, Kabupaten Banjar, bukan di wilayah Laura.

Namun hingga Agustus 2025, belum ada tindakan pembatalan dari pihak kelurahan, meski status hukum sudah inkrah.

Dr Afif menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek geografis, aksesibilitas dan keselamatan anak-anak jika memang sekolah harus dipindahkan.

“Saya berharap jika harus dialihkan, jangan terlalu jauh dari lokasi asalnya. Harus tetap mempertimbangkan kemudahan antar-jemput, keamanan dan kelangsungan proses pembelajaran,” ujar Dr. Afif kepada wartawan, Kamis (1/8/2025).

Ia mengingatkan, konflik lahan sekolah tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa mengganggu psikologis siswa dan menurunkan kualitas belajar.

Dalam perkembangan terbaru, diketahui, pemilik sah lahan yang saat ini ditempati SDN Laura 2 adalah Haji Riza. Hal ini ditegaskan oleh Komisi I DPRD Banjarbaru, yang telah membentuk tim kecil untuk berdialog langsung dengan pihak pemilik.

Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD, juga diungkap, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Haji Riza sebagai pemilik sah. Sejumlah tuntutan Pemkot Banjarbaru pun tak bisa dikabulkan, karena posisi hukum lahan berada di pihak Haji Riza sejak awal.

Dr Afif mengingatkan, penyelesaian polemik ini adalah tanggung jawab bersama:

Kelurahan dan pemda,.segera batalkan surat tanah sesuai putusan pengadilan, dan registrasi ulang ke BPN..

“Pendidikan adalah hak dasar anak. Sengketa administratif tidak boleh menjadikannya korban,” tegas Dr Afif.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait