BANJARMASIN, kalselpos.com– Pemerintah Kota Banjarmasin punya peluang besar menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pusat kebugaran. Sayangnya, potensi tersebut masih belum tergarap maksimal.
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin mencatat, saat ini baru sekitar 20 pelaku usaha olahraga seperti gym, sanggar senam, dan lapangan futsal yang tercatat sebagai wajib pajak. Padahal, data menunjukkan masih ada 49 pusat kebugaran lainnya yang belum tersentuh pajak.
“Mulai dari gym hingga sanggar senam, sejauh ini baru sebatas terdata, belum dikenai kewajiban pajak,” ungkap Muhammad Syahid, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Selasa (16/7/25).
Padahal, dasar hukum penarikan pajak ini sudah jelas. Lewat Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sektor kesenian, hiburan, dan fasilitas olahraga dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen dari keuntungan per tahun.
Meski baru sebagian kecil yang tergarap, kontribusi sektor ini sudah menembus Rp1 miliar sejak awal 2024. “Target selalu tercapai, tapi potensi yang belum tergali jauh lebih besar,” katanya.
Pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi ke para pelaku usaha kebugaran. Namun, tantangannya tidak ringan. Dari 30 undangan yang dikirim, hanya sepertiga yang hadir.
“Alasannya klasik, sibuk atau tidak sempat. Padahal kami hanya ingin menyampaikan hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya.
Soal waktu pemberlakuan pajak, Syahid menyebut tidak ada tenggat waktu yang kaku.
“Biasanya, setelah tiga bulan sosialisasi, barulah penarikan pajak diberlakukan, tergantung dari seberapa aktif usaha tersebut berjalan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





