Kandangan, kalselpos.com– Operasi Jaran Intan 2025 dari Januari-Maret, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil ungkap lima kasus perkara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan barang bukti hasil curian.
“Hasil Operasi Jaran Intan 2025, kita berhasil mengungkap lima kasus dengan lima tersangkan,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat Press Release, Kamis (27/3/2025).
Dijelaskan Kapolres, lima tersangka tersebut berinisial (IW) warga Desa Nanga
Menterap, Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau, (AM) warga Desa Pantai
Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, (FR) warga Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin
Timur, Kota Banjarmasin, (HR) warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan,
Kabupaten HST, dan (AB) warga Desa Batu Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito
Utara, Kalteng.
“Kelima tersangka ini ditangkap, tiga kasus pengelapan, dua kasus pencurian,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka diantaranya, melakukan sewa mobil rental, tersangka meminjam sepeda motor, lalu sepeda milik korban tidak dikembalikan.
Selain itu, melakukan pemantauan di sekitar rumah warga, lalu tersangka melihat kunci sepeda motor masih lerpasang, kemudian tersangka langsung melakukan pencurian lersebut, dan melakukan pencurian pada saat korban sedang tidur dan pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Para tersangka untuk kasus pengelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, dan untuk kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Sub 362 KUHPidana dengan ancama hukuman tujuh tahun penjaran,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





