Satpol PP Himbau Masyarakat Ikuti Aturan Saat Melaksanakan Bagarakan Sahur

Teks foto : Anggota Satpol PP memberikan  himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan bagarakan sahur. (ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan patroli penertiban bagarakan sahur, Rabu (5/3/2025) pukul 01.00 Wita.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSU Asikin Noor mengungkapkan, patroli ini menyasar sejumlah wilayah di Kota Amuntai.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

“Patroli ini menindaklanjuti surat edaran Bupati HSU dan penegakan Perda HSU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.

Asikin menyebutkan, dalam Perda HSU Nomor 9 Tahun 2018 ini juga mengatur terkait kegiatan membangunkan orang sahur (Begarakan Sahur) selama bulan Ramadhan.

Untuk itu kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan bagarakan sahur agar memperhatikan ketentuan yang telah diatur, diantaranya tidak melaksanakan Kegiatan bagarakan sahur sebelum pukul 03.00 Wita.

Kemudian, tidak menggunakan pengeras suara yang berlebihan dan tidak menggunakan musik yang bertentangan dengan nuansa bulan suci Ramadhan.

Sedangkan lokasinya bagarakan sahur dibatasi yakni disekitar wilayah kecamatan masing-masing.

“Bagi yang melanggar edaran ini akan diberikan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, pada pelaksanaan patroli ini, Dinas Satpol PP dan Damkar HSU melibatkan anggota TNI dan kepolisian.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait