Pengawasan Angkutan Bertonase Besar dinilai masih lemah

Teks : Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Banjarmasin bersama jajaran BPKPAD Banjarmasin. (kalselpos.com)

BANJARMASIN,Kalselpos.com – Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menilai, Perwali tentang jam operasional angkutan barang masuk kota itu tampaknya dalam pelaksanaannya belum maksimal.

Ia mengemukakan, tidak hanya sekedar lemah dalam mengawasi truk besar melintas dalam kota di luar jam yang telah ditentukan, tapi juga cukup lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan.

Bacaan Lainnya

“Padahal, truk bertonase melebih batas daya tekanan jalan sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan jalan,” sebutnya.

Meski menerapkan aturan itu tidak mudah dan menghadapi sejumlah kendala. Namun, jika ada keseriusan dari Pemkot menerapkan aturan tentang larangan truk berukuran besar melintas jalan dalam kota bisa berjalan maksimal.

“Sebab kita ketahui akibat masuknya truk besar dalam kota, membuat jalan rawan kecelakaan, seperti yang baru-baru tadi terjadi di kawasan jalan S Parman,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil rapat RDP dengan Dishub, pihaknya meminta agar Perwali Nomor 8 Tahun 2022 ini segera dilakukan perbaikan atau revisi.

Dimana, larangan melintas untuk ukuran kendaraan angkut 40 dan 80 feet, truck hingga tronton pada pukul 6 hingga 9 pagi dan pukul 6 hingga 9 malam, direvisi.

“Kita sudah sampaikan terkait revisi perwali ini, yang awalnya jam 6 hingga 9 pagi, dirubah hingga pukul 10 pagi. Kemudian, dari jam 6 sore hingga pukul 11 malam. Tujuannya, agar saat melintas angkutan bertonase besar ini tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Bedjo mengatakan, akan ada penempatan petugas jaga di beberapa titik pintu masuk kota Banjarmasin.

“Langkah ini akan disiapkan dalam waktu dekat. Sehingga, larangan angkutan besar di jam-jam yang sudah ditetapkan bisa berjalan maksimal,” katanya.

Jalan pintu masuk kota Banjarmasin jelasnya, akan diperketat dari angkutan barang bertonase besar. Hal ini menyusul implementasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin, yang dinilai tidak berjalan.

Aturan ini diyakininya, untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan, juga untuk menghindari kerusakan ruas jalan.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian lalu lintas, agar lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan, terutama diperbatasan kota.

“Terkait kewenangan, Dishub tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan penilangan lantaran kewenangannya ada di kepolisian. Ke depannya, ada koordinasi yang lebih lagi, sehingga Dishub bisa melakukan tindakan,” sebutnya.

Dia pun mengingatkan, bagi sopir truk jumbo untuk mematuhi waktu operasional melintas di jalan dalam Kota Banjarmasin.

“Jika tidak bakal bisa ditilang. Bahkan dicabut SIM-nya. Kami akan intens berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau ditemukan pelanggaran, bisa ditilang,” tegasnya.

Langkah tegas ini diterapkan, lantaran kecelakaan sebuah truk tronton mengalami rem blong dan meluncur dari Jembatan Kayu Tangi. Sehingga memicu tabrakan beruntun di Jalan S Parman pada jam padat lalu lintas, pada Sabtu (11/12025) malam lalu.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait