Banjarmasin, kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo mengaku senang dan mengapresiasi positif Pemerintah Provinsi setempat, memberikan insentif atau diskon 25% kepada Wajib Pajak (WP) di tahun 2025 nanti.
Meskipun bukan dalam bentuk uang, namun keringanan itu pasti akan dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, polemik penerapan ospen pajak 65 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhitung 5 Januari 2025.
“Inikan berlaku seluruh Indonesia dan ada regulasinya, yakni opsen 65 persen ini,” katanya usai RDP bersama Bapenda dan lintas Komisi di DPRD Kalsel, Senin (23/12) kemarin.
Hasil dari diskusi tadi cukup alot, setidaknya ada beberapa poin penting untuk dilaksanakan, di antaranya terkait keterbukaan data dan informasi publik, agar seluruh masyarakat bisa meakses link digital tersebut, sambil dievaluasi dengan memastikan apakah hal sudah sesuai dengan keinginan WP atau sebaliknya.
“Makanya hal ini kan perlu uji publik dulu, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian masyarakat, ” harapnya
Politisi NasDem ini menekankan, ada dua hal tersirat ketika RDP dilaksanakan, yaitu perlu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel untuk diskon 25 persen tersebut dan opsen 66 persen.
Kemudian melihat amanah undang-undang, Opsen 66 persen tentu akan dijalankan, namun Pemprov Kalsel memberikan intensif 25 persen.
“Inikan erat kaitannya dengan kepastian angka berapa sebenarnya yang harus dibayarkan, ” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





