Amuntai, kalselpos.com – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperketat perizinan pembangunan yang diberikan kepada developer atau pengembang perumahan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni terkait adanya resapan air untuk mengantisipasi banjir Kota Amuntai.
Karena perubahan fungsi lahan akan berdampak pada proses resapan air tanah yang bisa berpotensi mengakibatkan banjir.
Kepala Disperkim-LH HSU H Masrai Syawfajar Nejar melalui Kabid Perumahan, Kawasan dan Pemukiman H Abraham Radi mengatakan, pengetatan izin pengembangan ini telah dilaksanakan dan akan terus disampaikan kepada pihak developer.
Di Amuntai sendiri ada puluhan perumahan yang sudah berdiri dan itu tersebar di beberapa kecamatan di HSU.
“Kalau di HSU total ada 28 perumahan dibangun,” katanya.
Namun terang Radi, terkait mengantisipasi banjir sendiri Disperkim-LH memiliki tugas dalam pemeliharaan fisik drainase seperti melaksanakan pembersihan saluran di Kota Amuntai.
“Untuk pembersihan saluran air kita lakukan agar aliran lancar sehingga dapat meminimalisir banjir,” terangnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga telah mengusulkan untuk dilakukan pemnaharuan drainase dibeberapa titik di Amuntai.
“Kita sudah mengusulkan, mudah-mudahan 2025 terealisasi,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





