Ditkrimsus Bimtek Tipidsus terkait Penanganan dan Pencegahan Judi Online

Teks foto : []istimewa ACARA BIMTEK - Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar saat acara Bimtek tindak pidana khusus terkait penanganan dan pencegahan kasus judi online(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel mengadakan kegiatan sosialisasi bimbingan teknis (Bimtek) tindak pidana khusus (Tipidsus) terkait penanganan dan pencegahan kasus judi online. Senin (18/11/2024) siang.

 

Bacaan Lainnya

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah bukti nyata Polri dalam mencegah serta memberantas judi online di Banua.

 

Ia menyatakan, selama tahun 2024 pihaknya sudah menangani 20 kasus judi online. Di samping itu menurutnya, perlu juga kepolisian melaksanakan pencegahan dan memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahaya judi online.

 

“Saya tegaskan kepada para peserta Bimtek yang hadir termasuk para Kepala Satuan Reserse Kriminal di daerahnya agar membantu pemerintah mengedukasi masyarakat terkait bahaya terjerumus lingkaran judi online ini,” tegasnya.

 

Disampaikannya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online, baik itu bagi diri sendiri, keluarga maupun bagi orang lain.

 

“Salah satu hal yang nyata yakni banyaknya kasus perceraian dari judi online ini, anak tak dinafkahi lagi. Utang sana sini, sangat banyak kerugiannya,” ujar Gafur mengingatkan.

 

Bimtek tersebut juga menghadirkan para narasumber, antara lain dari dosen Teknologi Informasi dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat.

 

Melalui Bimtek tersebut, Gofur mengharapkan, penyidik jajaran Polda Kalsel dapat melaksanakan pengungkapan perkara judi online secara profesional.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait