Sabu dan Ekstasi dilarutkan ke Air Deterjen

Teks foto :  []istimewa PEMUSNAHAN BARBUK - Sebanyak 1.973,43 gram sabu dan 88 butir pil ekstasi, yang dimusnahkan, pada Jumat (15/11/2024) kemarin, pukul 14.00 Wita.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir pil ekstasi, pada Jumat (15/11/2024) kemarin, pukul 14.00 Wita.

 

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di depan lobi Mapolresta Banjarmasin dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024. Dari kasus-kasus ini, sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai laporan polisi (LP) dari beberapa satuan kerja.

 

“Kita adakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkapan dari bulan September sampai dengan November 2024,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan , pemusnahan narkoba ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai oleh satu orang,” ucapnya.

 

Diketahui, apabila dinominalkan dengan sejumlah uang, nilai barang bukti ini dapat mencapai Rp3.004.145.000.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa menerangkan, dari 27 kasus yang ditangani, 15 di antaranya dilaporkan di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, dua di Polsek Banjarmasin Barat, empat di Polsek Banjarmasin Timur, dua di Polsek KPL, tiga di Satpol Air Polresta Banjarmasin, dan satu di Polsek Banjarmasin Utara.

 

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat dua kasus besar yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan bernama Alfina Rahma Aulia alias Fina, yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram.

 

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki bernama Bawaihi yang tertangkap dengan 15 paket sabu-sabu seberat 670,67 gram, serta 88 butir ekstasi berwarna pink seberat total 38,34 gram.

 

“Selain itu, kita juga berhasil menangkap tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba,” tutupnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait