Perda Kegiatan Hiburan dan Rekreasi bisa direvisi

Teks :Tugiatno

BANJARMASIN, kalselpos.com– Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, dipastikan dapat segera direvisi.

“Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ini disetujui semua fraksi di dewan kota,” ujar anggota DPRD Banjarmasin, Tugiatno, Selasa (3/9/2024).
Dikatakannya, Perda ini memang sudah seharusnya direvisi atau diperbaharui. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya, terutama Undang-undang tentang cipta kerja.
Termasuk pula lanjutnya, perlu dilakukannya penyesuaian situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, juga perlu adanya peningkatan pengawasan di seluruh bidang usaha terkait.

Bacaan Lainnya

“Apalagi usaha yang bertkaitan dengan tempat hiburan malam seperti diskotik, pub dan lainnya. Ini harus memiliki aturan ketat agar proses pengawasan bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Kemudian terkait tempat dan usaha rekreasi, kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukum yang lebih update dan bisa menunjang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat pelaku usaha tersebut.

“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,” tekannya.

Diketahui bebernya, tempat hiburan dan rekreasi merupakan bagian yang cukup berperan dalam penunjang pariwisata, apalagi Banjarmasin terus berbenah mengembangkan sektor pariwisata untuk meningkatkan perekonomian daerah.

“Jadi kami berharap di Banjarmasin nantinya, segala tempat usaha baik hiburan maupun rekreasi, dapat memiliki tanda daftar usaha. Hasilnya bisa untuk meningkatkan PAD,” tutupnya.

Pos terkait