Waspada, Penunggak Pajak Kendaraan “Dikejar” Sampai ke Rumah

Teks foto: Ilustrasi - STNK. (Ist/Net) (kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com
Para penunggak pajak kendaraan saat ini perlu waspada karena Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia bakal “mengejar” para penunggak untuk menagih pajaknya sampai ke rumah.

Program ini dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sudah dilaksanakan di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Demikian halnya dengan Kantor Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan telah melakukan program tersebut, dimana pemerintah daerah setempat membentuk tiga tim untuk melakukan penagihan wajib pajak kendaraan yang menunggak.

“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saipuddin di Baturaja, Senin (6/8) dikutip dari berbagai sumber.

Petugas di lapangan juga memberikan sosialisi kepada masyarakat tentang penggunaan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan melalui smartphone.

“Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telepon pintar saja,” ujar Saipuddin.

Dalam layanan Signal terdapat dua opsi, yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” terangnya.

Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Seperti diketahui, polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan. Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor.

Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait