BANJARMASIN, kalselpos.com – Beberapa pekan terakhir ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin rutin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi itu dilakukan Satpol PP Banjarmasin itu disejumlah tempat seperti perkantoran dan fasilitas umum di lima kecamatan, juga hampir seluruhnya dipasang stiker larangan merokok.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyampaikan, selama sosialisasi dilakukan anggota juga melepas seluruh iklan atau stiker rokok di tempat-tempat umum.
“Kemudian menggantinya dengan stiker larangan merokok, agar tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mengetahui aturan KTR,” ujar Muzaiyin, saat di wawancara.
Namun jika masyarakat mau pun ASN melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 KTR itu bakal di kenakan sanksi Rp100 ribu.
“Perda itu tidak hanya berlaku pada si perokok. Namun juga kepada si penjual, jika melakukannya di tempat yang di larang,” katanya.
“Denda yang menjual hingga puluhan juta. Cukup berat sanksinya,” sambungnya.
Muzaiyin berharap program ini berjalan baik. Baik unsur masyarakat, pemerintah, organisasi dalam rangka gerakan hidup sehat.
Disisi lain, Perda KTR tidak hanya menyasar perokok tembakau, tetapi juga pemakai rokok elektrik. Seperti vaping atau pod. Namun saat ini, Satpol PP tidak ingin gegabah untuk melakukan penindakan, karena masih dalam tahap sosialisasi.
Sementara itu, Supriadi, warga Banjarmasin Selatan mengaku sangat mendukung dengan adanya aturan KTR ini. Terlebih di kantor-kantor pelayanan, seperti halnya di kantor kecamatan Banjarmasin Selatan.
Karena menurutnya, di tempat-tempat pelayanan diperlukan udara yang sehat. Apalagi banyak warga yang berurusan membawa anak kecil. Sehingga diperlukan ketegasan dari Pemerintah untuk memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
“Kita sangat mendukung, apalagi di tempat-tempat yang terdapat banyak anak-anak,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





