BANJARMASIN,kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memasifkan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dibeberapa tempat publik di kota itu.
Terlihat, Selasa (23/07/24) Jajaran Dinas Kesehatan bersama Satpol PP Banjarmasin melakukan pemasangan stiker larangan merokok, di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pemasangan stiker larangan merokok itu langsung langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu mengatakan pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) dan ruang publik merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dengan berolahraga selama 30 menit setiap hari dan tentunya tidak merokok,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan Kalselpos.com.
Ibnu berharap warga bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 yang mana bagi melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.
“Dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum ditindak,” ujarnya.
Guna mendukung kebijakan itu lanjutnya, akan ada ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok agar tidak merokok sembarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan pihaknya akan terus gencar mengalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.
“Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Misalnya warung itu turut kita himbau untuk tidak merokok sembarangan,” tutur Tabiun.
Tentunya lanjut Tabiun, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektronik.
“Sama saja, harapannya bisa dipatuhi masyarakat,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





