BANJARMASIN, kalselpos.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi meminta, pengawasan bangunan terus diintensifkan agar masyarakat tidak ada yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita minta agar lebih meningkatkan mengawasi pembangunan non rumah tinggal, maupun rumah tinggal. Tidak tebang pilih dalam menjalankan tupoksi pengawasan, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya Afrizaldi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi seorang warga Sungai Andai, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, munculnya keluhan terkait bangunan di atas aliran air yang disampaikan ke DPRD Banjarmasin itu, salah satu tanda lemahnya pengawasan yang dilakukan.
“Sehingga persoalan semacam ini acap kali terjadi hampir merata di seluruh wilayah,” katanya.
Dijelaskannya, Perda tentang larangan bangunan menutup aliran sungai, baik itu drainase, saka, maupun selokan ataupun sungai, sudah dimiliki Pemko Banjarmasin.
“Seperti Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, serta Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai,” sebutnya.
Selain itu, Banjarmasin juga sudah memiliki Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.
“Tapi kenyataanya, banyak bangunan gedung maupun rumah warga yang masih berdiri bebas di atas aliran sungai,” sesalnya.
Sehingga, perlu ketegasan untuk menerapkan aturan ini agar pengawasan, pemanfaatan dan penindakan bisa dilaksanakan secara maksimal.
“Peran Kecamatan dan Kelurahan sangat diperlukan. Jika ditemukan pelanggaran bisa secepatnya dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” pintanya.
“Kalau hanya ditugaskan kepada petugas pengawas bangunan, tentu tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh pihak kecamatan, kelurahan hingga masyarakat setempat,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





