KOTABARU, kalselpos.com – Kejaksaan negeri kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru. Acara tersebut dihadiri Forkopimda, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (29/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Muhammad Fadlan SH menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi, perkara narkotika sebanyak 76 perkara, perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.
Yang didominasi adalah barang bukti perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram, tanaman ganja 24.07 gram, obat carnophen atau (Zenith) sebanyak 1.284 dan 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu,” ungkap Kajari.
“Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru ,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





