Banjarmasin, kalselpos.com –
Polsek Banjarmasin Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ir PHM Noor Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan,
Kamis (16/5/2024) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kali ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial FH (26) dan istrinya berinsial B (26), warga Pelambuan berhasil ‘tertangkap’, lantaran sama – sama mengedarkan sabu.
Mereka ditangkap di rumahnya saat dilakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti sabu seberat 2,08 gram di dalam kamar tidurnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Marjun,mengatakan,
penangkapan kedua tersangka, ini lantaran keduanya telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
“Saat penangkapan, petugas kami menemukan barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya, tepatnya di dalam kamar tidur,” ungkap Ipda Marjun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





