Legislator PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: Rp1 pun Harus Ditangkap

Teks foto: Ilustrasi - Politik uang. (Ist/Net)(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua
mengusulkan politik uang dilegalkan dalam kontestasi pemilu.

Usulan itu disampaikan Hugua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) dilansir dari berbagai sumber.

Bacaan Lainnya

Mendengar usulan itu,
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dengan tegas langsung menolak mentah-mentah, bahwa politik uang Rp1 pun harus ditangkap.

“Ya sebenarnya semangat kita ini mau ubah UU Pemilu, pokoknya mau 1 rupiah pun harus kena tangkap, Pak. Jadi apalagi PKPU,” tegas Doli.

“Memang saya kira kita semua ini merasakan bahwa situasi pemilu kemarin tidak wajar lah bahasanya, Pak Hugua. Oleh karena itu, caranya kita harus perbaiki membuat aturan yang lebih kuat lebih keras supaya itu tidak terjadi,” sambungnya.

Mulanya, Doli bertanya kepada Hugua mengenai maksud dari usul politik uang itu.

Hugua lantas menjelaskan bahwa serangan fajar sudah tidak berlaku lagi dalam Pemilu 2024 lalu.

“Maksudnya itu, serangan fajar, atau serangan tidak wajar. Karena tidak ada lagi serangan fajar sekarang. Serangan 3 hari terakhir. Jadi serangan wajar atau tidak wajar diwajarkan saja,” ujar Hugua.

Menurut Hugua, usulan politik uang itu harus dibatasi dalam PKPU. Misalnya, kata dia, biaya untuk serangan politik uang itu hanya dibatasi selama 3 hari saja.

“Dilegalisasi saja. Mungkin namanya bukan money politic, tapi cost politic, silakan diatur-atur supaya… Hukum ini kan kata-kata. Begitu kira-kira,” katanya.

Ditemui terpisah, Doli menekankan politik uang tidak mungkin dilegalkan.

Dia menyebut DPR anti terhadap politik uang dan moral hazard.

Menurutnya, politik di Indonesia haruslah berwibawa dan bersih dari praktik-praktik kotor.

Sebelumnya, Hugua mengatakan, politik uang seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam PKPU.

“Berkaitan dengan kualitas pilkada nanti walaupun ini PKPU kita bicara tentang pendaftaran dulu dan seterusnya, tapi ini rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, DKPP,” ujar Hugua.

“Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?” sambungnya.

Menurut Hugua, politik uang kini merupakan keniscayaan ini. Dia menyebut, jika tidak melakukan politik uang, maka tidak akan ada rakyat yang memilih.

“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” jelas Hugua.

Hugua mengatakan, jika politik uang money tidak dilegalkan, maka selamanya politikus akan kucing-kucingan terus dengan pengawas pemilu.

Dia lantas menyatakan bahwa hanya saudagar yang ke depannya bertarung di pilkada, bukan negarawan dan politikus lagi. “Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat,” katanya.

Untuk itu, kata Hugua, politik uang harus dilegalkan dengan batasan tertentu, misalnya seperti maksimal Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait