Pria 37 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Ibunya

Teks foto Pihak kepolisian saat melalukan olah TKP.(ist)(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com-Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Jaro yang dipimpin oleh Iptu Adi Lesmono, S.H., mengamankan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat pada Senin (06/05/2024) Sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan identitas mayat yang diduga bunuh diri dengan cara menggantung diri tersebut adalah seorang pria bernama Wahyu (37) warga desa Solan kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

Pada senin Siang (06/05/2024) sekitar Pukul 11 WITA, korban saat itu keluar menuju rumah Ibunya, korban berpesan kepada anaknya yang saat itu sedang memainkan gawainya di depan rumah untuk tidak usah ikut.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, anak korban dan kedua temannya menuju ke rumah ibu korban yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban, ketiganya masuk kedalam rumah ibu korban, tetapi anak korban tidak sempat menghampiri tempat dimana korban bunuh diri, hanya kedua teman anak korban yang melihat korban yang juga sudah disaksikan oleh saksi Sakdiah dan saksi Aniah yang kemudian melaporkan ke Polsek Jaro, usai dilakukan olah TKP korban kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Uya untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat korban melakukan gantung diri, situasi di rumah ibu korban dalam keadaan kosong, korban ditemukan dengan posisi terduduk disamping kursi plastik dengan menggunakan kain panjang/tapih bahalai yang terikat dileher kemudian pihak keluarga langsung memindahkan korban ke ruang tamu dengan posisi ditelentangkan di atas kasur.

Tinggi tiang jeratan kain panjang / tapih bahalai dari lantai ke kayu kuda-kuda dapur kurang lebih 2,3 Meter.

Berdasarkan pemeriksaan oleh pihak medis Puskesmas Muara uya, Korban datang dalam keadaan sudah meninggal duni dan ditemukan luka jejas jerat bentuk huruf V di leher korban,
Diperkirakan waktu korban meninggal dunia kurang dari 5 jam dan tidak ada ditemukan tanda- tanda kekerasan benda tumpul dan atau benda tajam di tubuh korban.

Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena kecelakaan / musibah dan bersedia membuat pernyataan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait