Jakarta, kalselpos.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana
kepada kalselpos.com, dari 14 orang saksi yang dipanggil, satu orang tidak memenuhi panggilan yaitu HL, sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka (sehingga total tersangka menjadi 21 orang, termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni
HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.
FL selaku Marketing PT TIN.
SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini, di mana tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung;
Dalam penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai saat ini.
Bahkan tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sedangkan tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang tersangka yakni FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.
Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





