Banjarmasin, kalselpos.com – Tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM yakni FN (27), yang kerap dijuluki ‘Ratu Solar’ akhirnya resmi ditahan.
FN sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak 1 April 2024 lalu.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu FN masih bisa menghirup udara bebas, bahkan bisa berlebaran dengan keluarga.
Dan baru, pada Senin (22/4/2024) malam, FN yang juga diketahui sebagai seorang anggota Bhayangkari itu akhirnya resmi ditahan.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK M.Si.
“Senin malam kita sudah melakukan penahanan. Dan ditahan di Dittahti Polda Kalsel,” ujarnya, Selasa (23/4/2024) siang.
Ia menambahkan, pihaknya pun saat ini terus melengkapi berkas perkara FN.
“Selanjutnya kami akan melengkapi pemberkasan untuk ditahap I kan pada Kejaksaan,” tutup Kombes Pol Erick Frendriz
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





