Batulicin, kalselpos.com – Tega benar ayah yang satu ini. Dia diduga tega cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan, tidak cuma sekali, melainkan berkali-kali, sejak sang anak masih berusia 10 tahun hingga 11 tahun, Artinya, sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 5.
Tak salah, jika korban sebut saja A (13) dengan dibantu ibunya W (42), langsung melaporkan kasus tak senonoh yang dilakukan, pria berinisial NG (48), warga Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ke kantor polisi setempat.
Itu setelah, kasus asusila yang dilakukan NG, sang ayah tiri dilaporkan terjadi sejak Juni 2023 lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kasus ini berawal saat pelapor dan korban berkunjung ke rumah saksi berinisial E, yang tak lain adalah kakak korban sendiri, pada Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar 19.00 Wita di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Saksi E lantas mencurigai gerak gerik korban selaku adik kandungnya yang tidak seperti biasanya. Kemudian saksi E menanyakan langsung kepada korban, hingga kasus tersebut terbongkar.
Dari keterangan korban A, dia disetubuhi ayah tirinya di Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, sebelum kasusnya dilaporkan ke polisi.
Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Kuranji bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dengan dibantu anggota Polsek Kelumpanga Hilir, Polres Kotabaru, pada Minggu 14 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, berhasil meringkus tersangka NG.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





