Ratusan Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka

Teks foto: Ilustrasi - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)(kalselpos.com)

Kalselpos.com – Ratusan akademisi dan tokoh masyarakat sipil mengajukan sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat membuat putusan yang adil terkait sengketa pemilu 2024 khususnya Pilpres.

 

Bacaan Lainnya

Mereka meminta MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

 

Berkas amicus curiae

disampaikan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun ke Gedung MK di Jakarta, Kamis (28/3/2024) dilansir dari berbagai sumber.

 

“Ada 303 akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim,” kata Sulistyowati Irianto saat menyerahkan berkas di MK.

 

Sulistyowati berharap MK tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal, tapi juga memberikan keadilan substantif dengan melihat perkara secara holistik.

 

Amicus curiae yang diajukan berfokus pada kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka berpendapat KPU salah dalam memaknai putusan MK tersebut, sehingga menyebabkan penetapan Gibran dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 perbuatan yang batal demi hukum (null and void).

 

Menurut mereka Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut putusan Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam pasal 169 Huruf q UU Nomor 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai Gubernur.

 

Dalam dokumen amicus curiae itu mereka juga menyimpulkan bahwa MK seharusnya tidak perlu ragu mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat.

 

“Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai calon wakil presiden, seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2,” bunyi kesimpulan amicus curiae tersebut.

 

Sementara itu Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun yang mendampingi Sulistyowati Irianto memastikan 303 akademisi tidak memihak ke pasangan calon mana pun. Ubedillah dan kawan-kawan hanya ingin MK berlaku adil.

 

“Kalau kemudian upaya ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik,” jelasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait