Tim Kejati Kalsel beri Penerangan Hukum ke Tenaga kependidikan SMAN se Kabupaten Tanbu

Teks foto []istimewa PENERANGAN HUKUM - Tim dari Kejati Kalsel saat melakukan kegiatan Penerangan Hukum terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatem Tanbu, bertempat di aula SMA Negeri 1 Sungai Loban, Rabu ,27 Maret 2024.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri SH MH mengatakan, jika pada Rabu ,27 Maret 2024 bertempat di Aula SMA Negeri 1 Sungai Loban, Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan kegiatan Penerangan Hukum terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalsel.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para dewan guru SMAN se-Kabupaten Tanbu dalam rangka sosialisasi penerangan hukum terpadu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penerangan hukum yang di narasumberi oleh Yuni Priyono SH MH (Kasi Penkum Kejati Kalsel), dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkup pendidikan dan Restorative Justice”.

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Peninggalan-peninggalan negara yang nilainya cukup fantastis di samping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.

Di lain sisi Kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatanr Restorative Justice (RJ)/penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.

Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti: penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara,dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor pendidikan.

Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Selain itu, tujuan lain dari RJ dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika. Di dalam RJ terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.

Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik lewat kegiatan ini.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait