Kasus tindak Pidana Pemilu libatkan oknum Kades di HSU mulai Disidangkan 

Keterangan foto:  []kejarihsu SIDANG PEMILU - Sidang pertama terkait pidana Pemilu tahun 2024 yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten HSU, pada Senin (18/3) kemarin.(kalselpos.com)

Amuntai, Kalselpos.com – Sidang perdana terkait tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), digelar Senin (18/3) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.

 

Bacaan Lainnya

Terdakwa A yang merupakan oknum Kades di Kecamatan Amuntai Selatan tersebut turut dihadirkan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Gland Nicholas dengan anggota Mike Indah Natasha dan Amalina Fikriyah.

 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) HSU, terdiri dari Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Suliatia.

 

Terdakwa A, didakwa melanggar Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Agenda sidang pertama tersebut pemeriksaan identitas terdakwa A, selanjutnya pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Atas dibacakan surat dakwaan tersebut, terdakwa A tidak keberatan dan membenarkannya.

 

Kemudian, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Setidaknya, ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan.

 

Jaksa Penuntut Umum, Andris Budianto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar, pada Rabu (20/3/2024) besok.

 

“Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan pidana juga diagendakan, pada Rabu 20 Maret 2024,” katanya.

 

Diketahui, kasus pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Kades A, ini bermula atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terjadi di sebuah Pos Kamling di Kecamatan Amuntai Selatan, tepatnya di Desa Bajawit, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

 

Temuan dari Bawaslu Kabupaten HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum Kades, A datang ke acara tersebut dengan mengenakan pakaian dinas seorang diri.

 

Dalam posisi berdiri di depan kader dan peserta Posyandu Lansia, si oknum Kades menyampaikan dan mengatakan kepada kader dan peserta Posyandu Lansia yang ada di tempat tersebut untuk mencoblos 2 orang calon legislatif dari DPR RI dan DPRD Kalsel, sambil kedua tangannya memegang dua buah kartu bergambar caleg kedua orang tersebut dan terdapat nomor urut, nama partai, terdapat tulisan coblos.

 

Aksi tersebut direkam dengan durasi 02 menit 40 detik.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait