Amuntai, kalselpos.com – Dugaan tindak pidana Pemilu pada masa kampanye 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus bergulir. Dugaan kasus tersebut, melibatkan oknum salah seorang kepala desa (kades) di kabupaten setempat.
Kasus ini telah sampai atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU untuk tahap II, bersamaan diserahkan barang bukti berkas perkara.
Sebelumnya, dugaan kasus tersebut berjalan dan dilakukan tahapan penyidikan dari pihak Bawaslu HSU yang memproses bersama Sentra Gakkumdu.
Kejari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intelijen setempat, Asis Budianto membenarkan berkas lengkap atau tahap II dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai.
“Atas pelimpahan berkas tahap II perkara Pemilu yang diserahkan oleh Bawaslu beserta tim Gakkumdu di Kejari HSU. Selanjutnya telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari HSU. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 15 Maret 2024 untuk proses persidangan,” kata Asis, Kamis (14/3) kemarin, di Amuntai.
Dalam perkara Pemilu ini, kades A disangkakan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yaitu, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.
Dugaan ini bermula, terjadi di sebuah Pos Kamling di Kecamatan Amuntai Selatan, pada Rabu 07 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Bahwa, adanya temuan dari Bawaslu Kabupaten HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang. Oknum Kades, A datang ke acara tersebut dengan mengenakan pakaian dinas seorang diri.
Dalam posisi berdiri di depan kader dan peserta Posyandu Lansia, si oknum kades menyampaikan/mengatakan kepada kader dan peserta Posyandu lansia yang ada di tempat tersebut untuk mencoblos dua orang calon legislatif dari DPR RI dan DPRD Kalsel, sambil kedua tangannya memegang dua buah kartu bergambar caleg kedua orang tersebut dan terdapat nomor urut, nama partai, terdapat tulisan coblos.
Aksi tersebut direkam dengan durasi 02 menit 40 detik.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





