‘Kompak’ edarkan Sabu, Pasutri satu ini akhirnya Sama – sama di Bui

Teks Foto : []istimewa USAI DITANGKAP - Pasutri MF alias Ifit (34) dan SZ alias Lisa (26) bersama barang bukti sabu usai ditangkap polisi.

Banjarmasin, kalselpos.com – Pasangan suami isteri (pasutri) berinisial MF alias Ifit (34) dan SZ alias Lisa (26) warga Banjarmasin Barat, ini harus sama -sama berada di bui alias di tahanan polisi, lantaran kompak edarkan sabu.

“Dari keduanya kita sita narkoba jenis sabu hampir 1 ons , ” ucap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, Jum’at (08/03/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret seorang pelaku warga Jalan Sulawesi, Gang Pelopor, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Saat itu kita dapat info akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola),” terangnya.

Setelah berhasil dibekuk, akhirnya pelaku atas nama Hendra alias Kiki berhasil diringkus di kawasan Rawasari XXIII Komplek Purnama blok D Kelurahan Teluk Dalam dengan batang bukti dua paket sabu seberat 0,54 gram, paxa Selasa (5/3/2024) lalu.

“Saat dilakukan interogasi mendalam ia mengaku mendapatkan ‘barang haram’ itu dari MF (34) alias Ifit,” ungkap Kasat.

Selanjutnya dilakukan penangkapan kembali kepada pasutri, ini di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024). Akan tetapi ia berhasil kabur.

“Saat kita lakukan penangkapan, dari Ifit ini berhasil kita amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun sayangnya saat itu si isteri, Lisa berhasil kabur,” ujarnya.

Tak selang lama, polisi lun berhasil meringkus sang isteri, Lisa yang sebelumnya sempat kabur di kawasan Jalan Belakang Mesjid Jami Gang Nurjanah 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur.

Dari tangannya disita uang sebesar Rp1.290.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.

“Dari pasutri ini total kita amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram. Keduanya pun saat ini sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sebagai catatan Ifit ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” jelas Kasat

Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan lagi Jalan Gubernur Syarkawi, Perumahaan Piuland, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Barito Kuala. Di sana petugas kembali mendapati dua paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait