Amuntai, kalselpos.com – Kajian Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi topik pembahasan pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
FGD bertemakan ‘Perspektif Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP’ di aula Kejari HSU, Kamis (7/3/2024), diikuti secara luring dan daring oleh Kejari se-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri yang membuka kegiatan melalui Zoom, apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan FGD, sebagai bentuk untuk mewujudkan keterpaduan dalam mendukung dan mengoptimalkan tugas serta fungsi sebagai jaksa penuntut umum dalam mengimplementasikan undang-undang No.1 tahun 2023.
“Presiden bersama DPR RI telah mengesahkan KUHP baru melalui undang-undang No.1 tahun 2023, terdapat perubahan dan penambahan ketentuan-ketentuan yang dilakukan dapat meningkatkan efektifitas penegakkan hukum pidana di Indonesia,” katanya.
Kajari HSU Agustiawan Umar mengungkapkan, bahwa kegiatan ini ditujukan guna mendiskusikan tentang Undang-Undang No.1 tahun 2023.
“Kegiatan ini untuk mencoba berdiskusi, untuk memahami Undang-Undang No.1 tahun 2023 yang itu adalah kitab undang-undang hukum pidana baru ini,” ucapnya.
Kejari HSU berharap, terlaksananya FGD dapat memberikan manfaat bagi Kejari. “Semoga pelaksanaan FGD bisa membawa hasil yang kita persembahkan kepada institusi kita,” harapnya.
Adapun pada kegiatan tersebut dipaparkan materi Perbandingan KUHP baru UU nomor 1 tahun 2023 dengan KUHP UU nomor 1 tahun 1964, oleh Misfasnyah selaku guru besar hukum pidana ULM, serta pemaparan tentang Perbuatan melawan hukum pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan UU no 1 tahun 2023 oleh Muhammad Irsan Arief selaku Jaksa Ahli Madya Pada Badiklat Kejagung RI.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





