BANJARMASIN, kalselpos.com – Rencana penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau setiap rumah tangga sejak April 2024 mendatang, diminta jangan sampai memberatkan masyarakat.
“Kami banyak melakukan tanya jawab terkait keputusan diberlakukannya tarif pelayanan air limbah tersebut,” ujar Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim, usai mengikuti RDP dengan pihak Perumda PAL Domestik Banjarmasin.
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) itu jelasnya, dihasilkan beberapa kesepakatan.
“Usai pertemuan, disepakati akan ada pembahasan lanjutan sebelum diterapkan Perwali, April mendatang,†bebernya.
Termasuk pihaknya mengingatkan, agar jangan sampai tarif yang diberlakukan akan membebani masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan, penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau pada setiap rumah tangga mulai April 2024
“Penerapan ini tertuang dalam peraturan Walikota (perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja,†katanya.
Dalam hal penerapan tarif ini akan dikenakan kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih dengan perusahaan daerah yakni PTAM Bandarmasih.
“Adapun tarifnya akan ditagih bersamaan saat masyarakat membayar rekening air bersih di PTAM Bandarmasih,†sebutnya.
Tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidaklah besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 tiap bulan.
Sedangkan, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya, kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 per bulan.
“Selain itu dan untuk kelas niaga dan lainnya tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,†pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





