Diduga curi Sarang Walet, Tiga Pria ‘babak Belur’ dihakimi Warga

Teks foto []istimewa TERSANGKA PENCURI - Tiga pelaku diduga melakukan pencurian sarang burung walet, hingga 'babak belur' dihakimi warga.

Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin berhasil meringkus tiga orang pelaku diduga kedapatan melakukan pencurian sarang burung walet di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat,

Tiga sekawan yang diamankan masing-masing berinisial FAD(43), ARD (45), dan SAR (42). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian sendiri, berlangsung pada Selasa (5/3) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, tepatnya di Jalan Melati Bitahan Dalam, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat.

“Saat itu beberapa warga Jalan Melati melihat ke arah sarang burung walet dan curiga ada orang berada di sekitar sarang,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Plt Kasi Humas setempat, AKP Agung Setiawan.

Atas kecurigaan itu, kemudian warga memanggil warga yang lainnya dan menghubungi anggota Polsek Lokpaikat.

Benar saja, saat didatangi sarang burung walet yang dicurigai, tiga orang diduga pelaku langsung melarikan diri, hingga sampai dilakukan pencarian.

“Sekitar pukul 22.30 Wita, ketiga pelaku berhasil ditemukan oleh warga dan kemudian diamankan anggota Polsek Lokpaikat,” jelas AKP Agung.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kaki sarang burung walet, satu buah kumpang pisau, dan satu unit sepeda motor tanpa plat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, dan para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait