Amuntai, kalselpos.com– Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi tanggung jawab bersama, baik itu dari pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat.
Hal ini, disampaikan Polres HSU saat Rapat Koordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba (Kotan). Rakor tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSU, di Hotel Balqis (20/2/2024) tadi.
Rakor sebagai upaya menyampaikan informasi bahwa kota/kabupaten beserta seluruh masyarakatnya memiliki tanggung jawab dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Terpisah Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, mengatakan, Kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) adalah kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang berorientasi terhadap upaya mengantisipasi, meng adaptasi, dan mitigasi ancaman narkoba.
“Suatu kota atau wilayah kabupaten dengan pemerintah daerah yang ada bersama-sama dengan masyarakat harus mau melaksanakan program P4GN,” terang Kapolres terpisah.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, AKBP Meilki Bharata menegaskan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penguatan P4GN.
“Di antaranya adalah bagaimana kota tanggap atau kabupaten tanggap ancaman narkoba adalah ada indikator-indikator kabupaten tersebut sudah melaksanakan program-program P4GN,” tutupnya.
Rakor dihadiri perwakilan dari Kesbagpol HSU, Pengadilan Negeri HSU, Polres HSU dengan narasumber, Kasat Narkoba AKP Sutargo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





