Kejari Musnahkan sejumlah Barbuk hasil Kejahatan

Teks foto []istimewa DIMUSNAHKAN - Kajari Tapin Adi Fakhrudin (kanan) saat turut dalam acara pemusna bertempat di halamanan Kantor Kejari setempat, Kamis (22/2/2024) siang, di Rantau.

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melukan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara pidana umum atau kejahatan delam kurun waktu November 2023 sampai Februari 2024.

Acara pemusnahan barbuk dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, saan Kamis (22/2/2024) siang, di Rantau.

Bacaan Lainnya

Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, obat ekstasi, Carnophen atau ineks. Semuanya dimusnahkan menggunakan mesin blender, sementara senjata tajam di potong dengan mesin pemotong besi, termasuk ada yang dibakar seperti pakaian dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan pemusnahan barbuk hasil kejahatan itu, umumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN)
Rantau.

Barang bukti dimusnahkan sebanyak 88 perkara, terdiri dari 29 kejahatan narkotika seperti sabu seberat 73,68 gram, ineks 1,15 gram, dan Carnophen 1.911 butir.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air yang ditaruh dalam mesin blender, “katanya.

Kemudian kejaksaan juga memusnahkan perkara Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 20 perkara terdiri dari senjata tajam 23 bilah dan sebuah senjata api, yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong besi.

Sementara, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin, Dinas Rangga Ahmimsa menambahkan, barang bukti dimusnahkan hasil dari kejahatan tindak perkara pidana umum periode bulan November 2023 sampai Februari 2024.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait