BANJARMASIN, kalselpos.com -Satpol PP Kota Banajrmasin menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 6 warga yang terjaring operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
Enam orang warga tersebut kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Sidang digelar di ruangan sidang Satpol PP Banjarmasin, Kamis (22/02/24).
Dalam pelaksanaan sidang tipiring kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan kepada warga yang melanggar dan membuat berita acara pemeriksaan serta pemberkasan Sidang.
Dari hasil sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, ke-6 warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
Salah satu pelanggar Perda, Syahdan tampak pasrah duduk di ruang sidang Satpol PP Banjarmasin, di jalan K.S Tubun Banjarmasin, Selatan.
Warga HKSN, Banjarmasin Utara itu harus membayar denda sebesar Rp99.000 plus biaya sidang Rp1.000, atas kesalahannya membuang sampah di luar jadwalnya.
“Saya kedapatan buang sampah jam 08.00 WITA,” ujar Syahdan, kepada wartawan Kalselpos.com.
Sedangkan berdasarkan aturan, waktu membuang sampah yang diperbolehkan mulai pukul 20.00 hingga 06.00 pagi.
Namun demikian, Ia juga ingin memberikan catatan kepada pihak terkait, agar memasang aturan itu di tiap Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sementara itu, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki mengatakan turut menanggapi oknum warga yang ketangkap tangan membuang sampah di luar ketentuan.
“Memang kami berharap ada efek jera. Kami juga mengimbau masyarakat jangan coba-coba melanggar. Karena sewaktu-waktu bisa ditindak Satpol pp,” terangnya.
Terkait sanksi yang diberikan, pria akrab disapa bang Jeck itu mengakui bahwa sudah menjadi ranah keputusan hakim.
“Agar sanksi yang diberikan juga bisa memberikan efek psikologis kepada oknum warga bersangkutan,”katanya.
Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mulyadi mengatakan, mereka kedapatan tertangkap melanggar Perda. Sehingga dipanggil untuk menjalani sidang Tipiring.
“Untuk pelanggar Perda Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan kedapatan di TPS HKSN dan Belitung,” ucapnya.
Ia menyatakan, semua pelanggar yang menjalani sidang Tipiring pertama di tahun 2024 ini adalah orang baru.
Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 diancam kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
“Sedangkan sanksi untuk perda Nomor 26 Tahun 2012 itu diancam kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





