DWP HSU ikut Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Teks foto: DWP HSU mengikuti pertemuan bulanan dan sosialisasi terkait pengelolaan sampah. (diskominfosandi)

Amuntai, kalselpos.com– Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diajarkan mengelola sampah terhadap dampak lingkungan.

Sosialisasi tersebut disampaikan saat pertemuan bulanan DWP HSU gedung Agung Lantai II, Setda HSU yang diikuti Pengurus DWP HSU, Ketua DWP SKPD, Ketua DWP Kecamatan dan Kelurahan serta Anggota DWP se Kabupaten HSU, Selasa (20/02/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri Penasehat DWP HSU Gusti Elvira Riana Dewi Sari Zakly, Ketua DWP HSU Mislena Marangkir Adi Lesmana, menghadirkan narasumber, sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) Hermani Johan.

DWP HSU Gusti Elvira Riana Dewi Sari mengatakan, sosialisasi tentang dampak pengelolaan sampah terhadap lingkungan penting dilaksanakan.

Masalah sampah ada dua faktor yakni, pertama dari diri sendiri atau disiplin diri untuk membuang sampah pada tempatnya, kedua fasilitas umum yang masih kurang banyak dalam menyediakan tempat-tempat sampah.

“Mudah – mudahan dengan adanya sosialisasi ini bisa menggerakkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar agar bisa menjadi contoh untuk membuang sampah pada tempatnya,” ucapnya.

Kadis Perkim LH Hermani Johan menyebut, sampah yang dihasilkan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga sudah saatnya dari semua masyarakat mulai peduli akan masalah sampah yang berperan dalam kesehatan lingkungan.

“Materi ini sangat penting, karena selaku ibu rumah tangga yang setiap hari berkecamuk dengan sampah mempunyai peran sangat besar dalam pengelolaan sampah,” ucapnya.

Hermani berharap, melalui sosialisasi ini dapat mengurangi dan menghindari dampak-dampak sampah, sehingga pengelolaan sampah yang dihasilkan dapat berjalan dengan tepat.

Peran Pemerintahan Kabupaten HSU tentang persampahan yakni, melalui Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Peraturan Bupati HSU Nomor 74 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Daerah Kabupaten HSU dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

“Ketiga Peraturan Bupati HSU Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik,” jelasnya.

Ada tiga konsep dalam penanganan sampah antara lain, mengurangi penggunaan bahan-bahan yang bisa merusak lingkungan atau dengan membeli produk dengan kemasan yang ramah lingkungan, menggunakan kantong belanjaan yang dapat digunakan kembali.

Masyarakat melakukan penggunaan kembali barang yang sudah ada, tempat minum plastik dan lain- lain.

“Kemudian, kita dapat mendaur ulang bahan yang sudah tidak terpakai, atau mengelola sampah plastik menjadi kertas daur ulang atau mengolah botol plastik menjadi serat yang bisa digunakan untuk membuat produk lain seperti baju atau tas.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait