Terdakwa kasus Korupsi pengadaan lahan Samsat HSU dieksekusi Kejaksaan

Teks foto : []istimewa DIEKSEKUSI - Muhammad Ansor, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Kabupaten HSU saat dieksekusi pihak kejaksaan setempat, di Amuntai.

Banjarmasin,Kalselpos.com – Muhammad Ansor, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (5/2/24) kemarin, dieksekusi pihak kejaksaan setempat, di Amuntai.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, Selasa (6/2/24) pagi, jika kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan, terdakwa Muhammad Ansor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp565.120.000.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, sumantri Aji Surya SH dan staf Pidsus, Afrizani.

Muhammad Ansor sendiri didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait