Banjarmasin, Kalselpos.com – Sungguh sangat – sangat tega. Seorang ayah kandung cabuli anak kandung sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarmasin.
Diketahui, pelaku SR (41) melakukan tindakan kejinya itu terhadap anak kandungnya R (14), pada Selasa (23/1/2024) malam, saat pelaku bersama korban hanya berduaan saja di dalam rumahnya.
“Kejadian itu terjadi saat ibunya sedang tidak ada di rumah, lalu sang ayah membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri,” ucap Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno. Kamis (1/02/ 2024) siang, kepada awak media.
Ia menambahkan, saat pelaku sedang melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara orang yang datang, sehingga tidak sampai selesai.
“Mendengar adanya suara orang yang datang, pelaku terpaksa menghentikan aksinya, dan ternyata yang datang adalah istrinya, atau ibu kandung korban,” jelas AKBP Sutrisno.
Setelah kejadian itu, korban pergi menginap ke rumah neneknya yang berada tepat bersebelahan rumahnya.
“Dari situlah korban menceritakan kepada neneknya, kalau dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya itu,” terang Kabag Binopsnal.
Mendengar hal tersebut, lantas nenek korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke ibu korban, dan pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Kalsel.
Langsung saja, petugas dari Subdit IV Unit PPA Polda Kalsel segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan mengamankan pelaku, pada hari yang sama.
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalsel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Sutrisno.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara, dan akan ditambah sepertiga vonis hukuman apabila pelakunya itu orang tua atau tenaga pendidik,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





