Banjarmasin, kalselpos.com –
Seorang pria berinisial R (54), warga
Jalan Ir PHM Noor Gang Berkat Bersama, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran melakukan penusukan dengan senjata tajam (sajam) terhadap seorang pemuda.
R menganiaya korban lantaran kesal setelah terciprat genangan air saat berpapasan dijalan.
Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP, ini terjadi Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat,
pada Selasa (16/1/2024) lalu, sekitar pukul 22.15 Wita.
Korbannya seorang pemuda bernama Ryan Setiawan (24), warga Jalan Belitung Darat Gang AA, Kelurahan Belitung Utara yang kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr R Soeharso (TPT) Banjarmasin, setelah mengalami beberapa tusukan di tubuhnya.
Peristiwa berawal saat korban bersama rekannya Agus (28) dan Roman melintas di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Barat, lantaran di kawasan saat itu baru saja diguyur hujan, hingga kondisi jalan pun becek.
Saat itu antara korban dan pelaku yang sama -sama mengendarai motor ,berpapasan di jalan tersebut. Rupanya genangan air tersebut terciprat mengenai pelaku. Pelaku pun geram dan meneriaki korban sembari mengacungkan sebilah pisau. Korban pun lalu mendatang pelaku, sehingga terjadilah penusukan secara membabi buta, jelas Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui
Kanit Reskrim setempat Iptu Firuza Bahri Wira Perdana saat menyampaikan pers release, Kamis (18/1/2024) kemarin.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
hasil visum dan sebilah sajam lengkap dengan kumpang warna cokelat panjang 25 Cm.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bawah dada sebelah kiri, luka robek di telapak tangan kanan, luka robek di bagian bawah telinga belakang sebelah kiri dan luka robek di paha kiri.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





