BANJARMASIN, kalselpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menggratiskan tarif biaya untuk uji KIR kendaraan bermotor.
Penggratisan biaya untuk uji KIR kendaraan bermotor itu di berlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 yang lalu.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Banjarmasin, Untung Teguh, mengungkapkan pembebasan biaya uji KIR itu mengacu pada Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.
“Peniadaan tarif ini, karena didalam peraturan yang baru itu, tertuang untuk tidak menjadikan objek pengujian sebagai sumber retribusi,” ujar Untung Teguh, Senin (8/1/2023).
Sebelumnya bebernya, sekali pengujian di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mulai dari, Rp70 ribu untuk angkutan pickup hingga paling mahal Rp150 ribu, untuk angkutan berat seperti tronton dan lainnya.
“Tarif itu tergantung jumlah bobot pengujian yang dilakukan,” katanya.
Peniadaan tarif untuk uji KIR kendaraan bermotor ini tidak ditentukan sampai batas waktu tertentu.
“Sampai waktu yang tidak ditentukan, atau mungkin nanti sampai ada perubahan dalam peraturan yang baru,” ungkapnya.
Dengan peraturan baru tentang peniadaan tarif uji KIR ini, pihaknya berharap antusiasme masyarakat bisa meningkat untuk mencek angkutan kendaraan mereka.
“Target kami kedepan, karena retribusinya dihapuskan, harapannya paling tidak bisa lebih banyak dari tahun kemarin angkutan kendaraan yang diuji KIR ini,” tuturnya.
Namun hingga hari ini, Untung menjelaskan, animo atau antusias masyarakat masih tidak terlalu banyak, untuk mau melakukan pengujian kendaraan bermotor di tempat uji.
“Mungkin karena kendala cuaca dan masih tahun baru, bisa saja belum banyak yang datang,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





