Kejati Kalteng Tetapkan 5  Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Dinkes Barsel

Teks foto: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH dan  Asisten Intelijen (Asintel) Komaidi, SH bersama tim saat memberikan keterangan pers di Gedung PTSP Kejati Kalteng, Jumat (5/1/2024). (Istimewa)

Buntok, kalselpos.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Barito Salatan (Barsel), Jumat (5/1/2024).

Bacaan Lainnya

 

Lima tersangka tersebut, yakni Bendahara Pengeluaran 2020-2021 berinisial PMI, kemudian MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021 dan ICD juga selaku Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.

 

Selanjutnya tersangka berinisial DKP yang bersangkutan selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020 dan DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021.

 

“Ditetapkannya lima tersangka tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan dan adanya dua alat bukti oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya.

 

Dijelaskan, adapun modus operandinya dalam perkara tersebut bermula sebagai berikut. Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000 (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

 

Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp16.414.374.000, (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

 

Kemudian, DAK-NF sebesar Rp32 miliar lebih itu yang ada di rekening kas daerah kemudian ditransfer ke rekening Dinkes Barsel. Tetapi di dalam pencairannya terjadi penyimpangan dan ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sekurangnya milik empat orang.

 

“Dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang sudah berlaku,” ungkapnya.

 

Tidak hanya sampai di situ saja, lanjut Douglas, dari hasil penyidikan Tim Kejati Kalteng bahwa dana tersebut juga ditransfer ke empat rekening pribadi kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya, yakni ke nomor rekening anak-anaknya dan beberapa saudaranya.

 

“Setelah masuk dana DAK-NF ke rekening pribadi, itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Itu artinya juga sudah dalam penguasaan si pemilik rekening,” terang Douglas.

 

Tidak menutup kemungkinan besar dana DAK-NF itu juga ditransfer ke rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya seperti salah satunya kepala daerah. “Untuk mengetahui kepastian tersebut, tentunya menunggu hasil penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya.

 

Selanjutnya kelima tersangka tersebut akan mempertanggungjawabkan tindakan dan perbuatannya berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai berikut:

 

1. Tersangka PMI Sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

 

2. Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

 

3. Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

 

4. Tersangka DKP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA)

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

5. Tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA)

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait