DPPPA HSU Susun Rencana Aksi Pencegahan Perkawinan Usia anak

Teks foto:  Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten HSU. (diskominfosandi)

Amuntai, Kalselpos.com – Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten HSU dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat.

 

Bacaan Lainnya

Lokakarya bekerjasama dengan organisasi Aisyiyah, belum lama tadi, dihadiri Penjabat (Pj). Bupati HSU, Zakly Asswan, Ketua TP PKK HSU, Ny. Hj. Gusti Elvira Riana Dewi Sari, Asisten I Khairussalim, Kepala Pengadilan Agama HSU, Bahrul Maji, Kepala Dinas Kesehatan HSU dr Moch Yandi Fitriadi, serta SKPD terkait.

 

P Bupati HSU Zakly Asswan mengatakan, Lokakarya tersebut penting untuk cikal bakal anak dalam melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak yang tentunya juga akan memberikan dampak positif pada pencegahan terjadinya stunting di Kabupaten HSU.

 

Dimana, pernikahan sebaiknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia si anak, agar memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan. Idealnya suatu pernikahan adalah apabila antara pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi.

 

“Lokakarya penyusunan RAD PPA usia anak Kabupaten HSU sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Kelak agar dapat lebih terarah dan terukur pelaksanaannya, serta juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga agar ditunda hingga mencapai umur sesuai Undang-Undang,” katanya.

 

Pj Bupati berharap, semua perjuangan anak-anak nantinya seperti memiliki mindset, pola pikir, dan hakikatnya bahwa hidup hanyalah sekali dan tujuannya untuk mengabdi kepada Ilahi dan surgalah tujuan yang abadi.

 

Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten HSU Ir. Hj. Isnaina Hadiani mengutarakan, melalui Lokakarya ini pula, akan meningkatkan pemahaman tentang problem perkawinan anak, membuat kebijakan strategi nasional pencegahan perkawinan anak(m (PPA), mengidentifikasi problem dan tantangan implementasi strategi pencegahan perkawinan anak di HSU.

 

“Memetakan strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta upaya/program PPA yang dapat dilaksanakan oleh multi pihak, serta adanya kesepakatan tentang pentingnya dokumen dan rencana tindak lanjut penyusunan RAD PPA,” imbuhnya.

 

Ia berharap, terlaksananya Loka Karya dalam menyusun Rencana Aksi Daerah SKPD terkait multi pihak dapat maksimal berupaya berkomitmen perkawinan anak harus dicegah.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait