Kotabaru, kalselpos.com – Bupati Kotabaru dalam hal ini Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Minggu Basuki, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang II rapat ke-2 tahun sidang 2023-2024 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD setempat, Senin (18/12/2023) siang.
Yang mana paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Kotabaru, perwakilan dari Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat Paripurna ini mendengar laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD terhadap proses pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun Tiga buah Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I Sekda H. Minggu Basuki menyampaikan, proses penyusunan Perda yang akan disahkan dan dimulai dari tahapan.
“Setara dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda Paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Selain itu, Asisten I Setda ini juga mengucapkan, rasa terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda tentang Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Agar dapat menyetujui dan menerima Raperda ini dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna yang kita laksanakan ini,” terangnya.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra mengatakan, berdasarkan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada 23 Perda yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 Raperda wajib, 7 Raperda Inisiatif DPRD, dan 13 Raperda dari Eksekutif.
“Ada 23 Perda diantaranya, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Kerjasama, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan ada 2 Raperda Inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Bapemperda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





