BPD Diharapkan Semakin Profesional Menjalankan Tugas dan Fungsi

Teks foto: Sosialisasi NOD di Kabupaten HSU gelombang pertama yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten HSU. (diskominfosandi)

Amuntai, kalselpos.com – Dinas Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HSU menggelar sosialisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gelombang I Tahun 2023.

Sosialisasi digelar di gedung KH Idham Chalid Amuntai yang dibuka langsung Pj Bupati HSU Zakly Asswan, Rabu (13/12).

Bacaan Lainnya

Pj Bupati HSU Zakly Asswan di kesempatan tersebut menyampaikan, Sosialisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gelombang I Tahun 2023 akan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan kemampuan anggota BPD di Kabupaten HSU.

“Melalui Kegiatan ini, saya berharap dapat mewujudkan sinergitas yang baik antara anggota BPD, Kepala Desa dan aparatur desa dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), anggota BPD serta dapat membawa nuansa baru bagi desa,” katanya.

Zakly berpesan, anggota BPD Kabupaten HSU agar semakin profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan apresiasi masyarakat desa masing-masing dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

Anggota BPD diminta, agar profesionalisme dan integritas anggota BPD sangat penting dalam membangun desa, menyamakan cara pandang dalam membangun desa, “Hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas SDM aparatur anggota BPD,” pungkasnya.

Sosialisasi merupakan salah satu pembekalan tugas bagi anggota BPD se Kabupaten HSU.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HSU Rijali Hadi menyampaikan, tugas BPD antara lain, membuat dan menyepakati dan menetapkan peraturan desa bersama Kades, menerima dan mengelola aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Rizali menambahkan, bahwa dasar hukum kegiatan ini, adalah peraturan Menteri dalam negeri nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan tugas BPD.

“Sosialisasi ini pemberi materi pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat HSU, penyusunan peraturan desa oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSU, serta pelaksanaan tugas BPD oleh DPMD HSU,” sampainya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait