Banjarmasin, kalselpos.com – Meski hingga Rabu (13/12/23) sore, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 6 Banjarmasin, terkait dugaan terjadi pungutan layaknya ‘SPP’ ke murid,
namun pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalsel, menyatakan hal itu sudah dinyatakan ‘terlarang’.
Sementara, kalselpos.com yang coba melakukan konfirmasi ke Kepala SMA 6 Banjarmasin, Dr Hj Djunaidah MPd, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil ditemui.
Terlepas itu, Kabid SMA Disdik Kalsel, Daryatno, yang dikonfirmasi terpisah, mengaku telah datang ke SMAN 6 Banjarmasin, namun tidak menemukan bukti terjadi ‘pemaksaan’ terkait penarikan pungutan layaknya ‘SPP’ tersebut di SMAN 6 Banjarmasin.
Sumbangan itu sama sekali tidak ada pemaksaan. Tapi dia menjamin, hal itu tidak terjadi lagi di SMAN 6.
Namun saat ditanyakan, apa dia mengetahui, jika ada oknum guru yang diduga mendesak penarikan ‘SPP’ ke murid, tanya kalselpos.com, Daryatno mengaku tidak tahu.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski telah lama dinyatakan ‘diharamkan’, namun itu diduga tak berlaku di SMAN 6 Banjarmasin.
Buktinya, hingga kini pihak SMAN yang beralamat di Jalan Belitung Darat Banjarmasin tersebut, masih melakukan pungutan layaknya ‘SPP’ atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
Sumbangan alias ‘SPP’, itu diduga dilakukan pihak sekolah sejak Juli 2022 lalu.
Ironisnya lagi, untuk menyiasati ‘SPP’ tersebut , diduga pihak sekolah mengunakan ‘jasa’ Komite Sekolah, untuk menarik sumbangan sebesar Rp100.000 per bulan tersebut.
Sebelumnya, saat pertama kali ‘SPP’ ini digulirkan, pihak sekolah menarik pungutan itu cuma sebesar Rp50.000 per siswa.
Sekarang, dengan tibanya tahun ajaran baru, pihak sekolah menaikan ‘SPP’ itu menjadi sebesar Rp100.000 sejak Juli 2023 lalu.
Dari data yang dihimpun kalselpos.com, buku sumbangan berbentuk ‘SPP’ tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah atas nama Rusandi SPd dan bendahara atas nama Nirma Krisnawati S.Si.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





