Banjarmasin, Kalsel Pos. com –
Percepatan pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, ditargetkan bisa diselesaikan 10 Desember di tahun 2023 ini karena jika sudah rampung bisa diberlakukan terhitung 5 Januari 2024.
Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo saat menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (04/11) lalu.
Diutarakannya, oleh karena itu sebelum finalisasi setelah melihat arahan Kemendagri tentu melihat porsi efektivitas sebuah aturan produk daerah.
“Berdasarkan surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini dan dijadikan acuan sebagai regulasi Januari tahun depan, ” Kata Imam
Ia menambahkan, study komparasi kali ini perlu diapresiasi sebagai pembekalan pengetahuan terlebih Kalsel dipilih menjadi daerah tujuan para wakil rakyat asal NTB setidaknya semua yang dibahas tadi demi meningkatkan pendapatan daerah demi keberlanjutan pembangunan di segala sektor, Kalsel sendiri kini tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.
Ketua rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri dipilihnya Kalsel karena Provinsi tertua di Kalimantan ini salah satu daerah yang mampu menyelesaikan Perda tersebut, atas dasar itulah pihaknya bersama rekan rekan sejawatnya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun tersebut.
“Ya diskusi ini apresiasi ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, diantaranya Kalsel, ” tandas Mahali.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





