Kotabaru, kalselpos.com– Polres Kotabaru menggelar
Pres realese pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilaksanakan, Senin, (4/12/2023) kemarin.
Pres realese dipimpin langsung Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabag Ops AKP Abdul Rauf, Kasat Narkoba Iptu Peby Supriyadi, Kasat Reskrim Iptu Taufan dan Kapolsek Kelumpang Hulu.
Kapolres menyampaikan, kasus ini
berawal dengan tertangkap dua orang pelaku NH (32) dan RI (41)
oleh anggota Polsek Kelumpang Hulu, kerena telah memiliki dan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 1,08 gram
Adapun jenis sabu tersebut, menurut keterangan kedua orang pelaku diperoleh dari bandar MUKT (39), yang merupakan warga Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian pada Rabu 8 November 23 pukul 23 .55 Wita, anggota Polsek Kelumpang hulu berhasil mengamankan tersangka MUKT di kediamanya di Jalan Transmigrasi Dusun 1 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe.
Dari tangan MUKT disita sabu sebanyak 5 paket dengan berat kurang lebih 5,74 gram, satu buah timbangan digital ,dua buah pipet kaca, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, dua buah henpone, satu buah tas selempang dan uang Rp@0.200.000 serta satu buah ATM BRI termasuk buku tabungan
Menurut pengakuan tersangka MUKT, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial ISD, yang bertempat tinggal di Batulicin, Tanah Bumbu
Atas kejadian itu, para tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan Mapolsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





