Satpol PP Banjarmasin layangan SP 1 ke PKL Jalan Anang Adenansi

Teks foto : Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin

BANJARMASIN, kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin berikan Surat Peringatan ( SP) Satu kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah.

Pelayangan SP satu diberikan sejak hari Rabu (22/11/23) sore ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyampaikan bahwa di layangkan SP pertama ini seiring dengan telah diputuskannya tempat relokasi PKL.

“Mereka akan dipindahkan ke jalan di samping lapangan terbuka dekat Taman Kamboja, masih di kawasan Jalan Anang Adenansi,” ujar Muzaiyin, kepada wartawan Kalselpos.com.

Muzaiyin juga menerangkan setelah SP pertama diterima, ada waktu sepekan atau tujuh hari bagi pedagang untuk membersihkan rombong dagangannya.

” Bila masih belum bergerak, maka SP kedua bakal di layangkan,” katanya.

“Jika ketika SP2 dilayangkan, ada waktu tiga hari bagi PKL untuk menertibkan dagangannya sendiri,” sambungnya.

Namun jika tidak ada pergerakan oleh PKL sendiri makan Satpol PP Banjarmasin bakal layangkan SP 3.

“Setelah SP 3 kami akan tertibkan rombong atau lapak PKL bakal diamankan ke markas Satpol PP Banjarmasin, di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan,”tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait