Roby : Saya Mendukung Pernyataan Sikap Aliansi Buruh Terkait Kenaikan UMK

Keterangan Fhoto : - Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah yang mendukung sikap aliansi buruh

Kotabaru, kalselpos.com – Aliansi pekerja perkebunan kelapa sawit yang menamakan diri mereka adalah Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalimantan Selatan, menyatakan protes dengan menandatangi surat oleh 5 Federasi Serikat Pekerja (SP) yang didukung oleh salah satu anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah.

Politisi partai Perindo ini mengatakan bahwa, ia secara pribadi mendukung poin-poin yang di sampaikan, poin pentingnya adalah meminta untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotabaru naik 15% dengan berbagai pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu poin mendasar adalah survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan teman-teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12% sampai 15%, kedua Wilayah Kotabaru daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh, berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.

“Kemudian terkait dengan transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota, walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 pengganti PP 36 tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Ciptakerja,” tuturnya.

Dilanjutkan olehnya, ia berterimakasih kepada daerah khususnya pernyataan Kepala Dinas Nakertran bahwasanya sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru, walau dalam ketentuan paling lambat 21 Nopember.

“Semoga saja dapat di putuskan secara baik dan yang terbaik untuk kaum buruh dan juga perusahaan yang berinvestasi,” ujar pria yang akrab disapa Roby ini, Kamis (16/11/23).

Dikatakannya lebih jauh, perihal kaum buruh akan berunjuk rasa, dia merasa sah-sah saja sepanjang memenuhi ketentuan UU nomor 9 tahun 1998, dalam artian ikut mengawal proses penetapan UMK di kabupaten.

”Yang dituntut jelas dasar hukumnya tinggal mau atau tidak daerah menjalankannya. Ini juga harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP terbaru. Sebab diakui Roby, memang ada faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi sedikit rancu. Selain poin di atas ada tambahan aturan terkait variable alfa atau indeks tertentu yang dapat menurunkan hasil akhir persentase kenaikan UMK Kabupaten Kotabaru dari usulan teman-teman buruh,” tutupnya. (fauji)

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait