Giat Penegakan Perda, Satpol PP Tanbu Amankan Ratusan Botol Miras

Teks foto: Jajaran Satpol PP Tanah Bumbu bersama instansi terkait saat mengamankan barang bukti minuman keras. (istimewa)

Batulicin,kalselpos.com – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan 15 dus minuman beralkohol dari sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) tersebut beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 15 dus. Totalnya, 181 botol dari berbagai merk,” kata Syaikul, Selasa (14/11/2023) di Batulicin.

Syaikul mengatakan giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam hal penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanbu.

Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanbu yang agamis.

“Selain itu dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan,” tukasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait