Tiga Pelaku Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur Ditangkap

Teks foto : INTEROGASI- Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menginterogasi pelaku pencabulan anak dibawah umur.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com– Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan tiga pelaku dua kasus pencabulan dan persetubuhan.

Tiga pelaku tersebut berinisial M (14) warga Jalam Al Falah yg Kandangan dan YR (18) Jalan Al Falah, Kecamatan Kandangan, dan A (56) warga Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bacaan Lainnya

“M dan YR ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan sub persetubuhan terhadap anak di bawah umur seorang pelajar berinisial NAJ warga Kecamatan Kandangan,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu saat press release pengungkapan kasus, Senin (30/10) di halaman Mapolres setempat.

Dijelaskan Kapolres, kasus pencabulan pelaku M dan YR berawal dari M menchat NAJ untuk datang mendengar cerita pelaku, tapi ditolak korban.

Namun, pelaku M menemui korban dan bercerita tentang pacar dan datang pelaku kedua YR, yang kemudian M merangkul korban dari belakang.

Lalu korban berteriak dan mencoba berontak, tapi karena waktu sudah malam, tidak ada yang mendengar dan YS membantu M memegang korban dan dibaringkan disebuah rumah kosong.

“Kedua pelaku bergantian melakukan pencabulan terhadap korban yang tak bedaya untuk berontak. Setelah melakukan aksi bejatnya kedua pelaku meninggal korban sendiri di rumah kosong tersebut,” ujar Kapolres AKB Leo Martin Pasaribu.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut, dan para pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres HSS, Sabtu (14/2/2023).

Sementara itu, kasus pencabulan A terhadap ZLF anak berkebutuhan khusus warga Kandangan terjadi disebuah gudang kosong.

Pada Agustus 2023, pelapor curiga dikarenakan ZLF tidak datang bulan kurang lebih dua, namun dijawab korban tidak apa-apa.

Karena pelapor masih curiga dan memutuskan untuk membawa ZLF untuk melakukan pemeriksaan USG di rumah sakit ceria dan hasilnya positif mengandung dua bulan.

“Dari hasil pengakuan korban, A telah mengajaknya berhubungan seperti suami istri beberapa bulan lalu,” ujar Kapolres HSS.

Tak terima atas kejadian tersebut, kasus tersebut pelaku dilaporkan dan diamankan oleh Satreskrim Polres HSS.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar Kapolres HSS.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait