Tanjung, kalselpos.com-AS (49) warga Desa Bajayau Tengah Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan diamankan jajaran sat Reskrim Polres Tabalong pada Jumat (20/10) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M menyampaikan, pelaku AS diamankan terkait tindak pidana pencurian sebuah skuter metik milik korban MM ( 29) warga Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang bekerja di warung makan yang sama dengan pelaku MM.
Kejadian bermula pada Selasa (24/05/2023), korban membantu kakak nya berinisial AH di warung makan hingga hingga Rabu (25/10/2023) dini hari usai menutup warung, korban tidur bersama pelaku AS di lesehan warung tersebut.
Namun pada pagi harinya saat bangun tidur korban mendapati kunci motor miliknya yang diletakkan di samping badannya sudah tidak ada dan saat diperiksa sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam warung juga sudah tidak berada ditempatnya dan pelaku AS sudah meninggalkan warung tersebut diduga membawa sepeda motor milik korban.
Pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Tumbukan Banyu kecamatan Daha Selatan kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik MM, pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 lembar KTP atas nama pelaku AS dan 1 buah plat nomor sepeda motor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





